Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sragen menyebut Agus melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Jaksa, Agung Priyadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menyebut terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan penempatan dana kas daerah Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen.
Di BPR Joko Tingkir yang merupakan BUMD milik Pemkab Sragen ditempatkan dana kas daerah Rp 29,3 miliar dalam bentuk deposito sebagai syarat agunan pinjaman. Penempatan deposito itu dicatatkan sebagai kas, bukan sebagai investasi.
Total pinjaman yang diperoleh Pemkab Sragen yaitu Rp 36,6 miliar namun tidak dilaporkan ke kas daerah sebagai pendapatan. Hingga 2011, tercatat masih ada pokok pinjaman beserta bunganya senilai Rp 11,2 miliar.
Terdakwa terpilih sebagai Bupati Sragen periode 2011-2016 dan memerintahkan deposito untuk melunasi pinjaman. Disebut terdakwa menerima Rp 376,5 juta namun sudah mengembalikan Rp 366 juta kepada penyidik dari kejaksaan.
"Kekurangannya tinggal Rp 10 juta," ujar jaksa.
Atas tuntutan jaksa, hakim ketua Sulistyono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang digelar hari Senin (28/10) pekan depan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini