Juru bicara PN Semarang Eko Budi Suproyanto membenarkan soal itu. Namun pelimpahan baru satu terdakwa, yaitu Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, yang diduga sebagai penyuap.
"Betul, baru satu terdakwa yang berkasnya dilimpahkan," kata Eko saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, selanjutnya menunjuk hakim yang menangani dan juga menentukan hari untuk sidang.
"Penunjukan hakim disertai penjadwalan hari sidang," ujarnya.
Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Tamzil sempat meminta status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan. Alasannya, Tamzil menilai status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah.
Hakim tunggal di PN Jaksel Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif M Tamzil. Hakim menyatakan status tersangka Tamzil sah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini