Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (18/10/2019), pria bernama Ahmed Hussein Abdul Kadir Sheik Uduman (35), yang mantan teknisi teknologi informasi (IT) ini, tercatat menjadi warga Singapura pertama yang divonis penjara di bawah Undang-undang (Penindakan Pendanaan) Terorisme.
Dia dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dalam persidangan pada Kamis (17/10) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan dalam sidang bahwa Hussein telah mengirimkan dana sebesar SG$ 1.059 (Rp 10,8 juta) pada Juli 2016 dan US$ 62 (Rp 863 ribu) pada September 2016 kepada seorang penceramah yang tinggal di Jamaika yang diketahui memfasilitasi aksi teroris.
Hussein ditangkap oleh Departemen Keamanan Internal pada Juli 2018 lalu. Dia ditahan di bawah Undang-undang (UU) Keamanan Internal pada Agustus 2018 setelah ketahuan telah diradikalisasi dan berniat melakukan kekerasan bersenjata di Suriah untuk mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Penceramah kebencian yang dimaksud adalah Sheikh Abdullah al-Faisal. Dia pernah diadili dan divonis 9 tahun penjara pada tahun 2003 di Inggris. Saat itu dia dinyatakan bersalah menghasut pembunuhan penganut Yahudi, warga Amerika, penganut Hindu dan Kristen serta menggunakan kata-kata ancaman untuk mengobarkan kebencian ras. Setelah 4 tahun mendekam di penjara, Sheikh Abdullah dideportasi ke Jamaika.
Hussein mengetahui Sheikh Abdullah setelah menonton video-videonya secara online tahun 2013 lalu. Di pengadilan disebutkan bahwa Hussein sepakat dengan ideologi keagamaan dan ceramah-ceramah Sheikh Abdullah.
"Terlepas fakta bahwa ceramah Sheikh Abdullah sangat sarat dengan kekerasan, terdakwa menjangkau Sheikh Abdullah dan berhasil menjalin komunikasi dengannya via Facebook, email dan layanan pesan online, Whatsapp," ucap Wakil Jaksa Penuntut Umum, Chong Yonghui.
"Terdakwa bersikeras untuk memberikan donasi dan faktanya tetap memberikan donasi, meskipun dia memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa uang yang didonasikannya akan digunakan untuk keuntungan Sheikh Abdullah, orang yang memfasilitasi aksi terorisme," imbuhnya.
Disebutkan dalam persidangan bahwa Hussein memberikan donasi kepada si penceramah melalui dua perantara tahun 2018 lalu. Dalam upaya untuk menutupi bukti-bukti, Hussein menghapus email-email pada akunnya dan menghapus akun emailnya yang terhubung dengan akun Facebook miliknya yang berisi rekaman komunikasinya dengan Sheikh Abdullah.
"Terdakwa mengakui bahwa dia memandang donasi itu sebagai transaksi 'berbahaya' karena dia mengirimkannya ke perantara Sheikh Abullah, seorang ulama yang dikenal dengan ideologi keagamaan yang keras dan menyadari bahwa dirinya bisa kena masalah karena donasi itu," demikian diungkapkan dalam sidang.
Di bawah UU (Penindakan Pendanaan) Terorisme yang berlaku di Singapura, siapa saja yang bersalah telah menyediakan properti atau bantuan untuk tujuan teroris bisa dipenjara hingga 10 tahun penjara dan hukuman denda hingga SG$ 500 ribu (Rp 5,1 miliar).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini