Polisi Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Polisi Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 17:47 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Sebanyak 118 buah kayu glondongan hasil ilegal loging diamanakan Polres Brebes, Jawa Tengah. Dua orang pelaku juga diamankan saat akan membawa kayu tersebut. Satu orang lagi masih buron.

Barang bukti kayu ilegal yang diamankan adalah jenis sonokeling. Kayu kayu ini disita saat diangkut sebuah truk di Jalan Raya Bumiayu Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Dua orang yang membawa kayu itu diringkus dan ditahan di mapolres. Sementara satu orang yang diduga pemilik kayu hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Brebes.

D
ua orang yang ditangkap adalah Wandi Safangat bin Karsidin (36), selaku sopir truk, warga Desa Sudimara, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Kemudian, Dede Irawan (26) selaku kernet truk, warga Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu orang buron. Dia pemilik kayu ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho di mapolres, Kamis (17/10/2019).

Dia mengungkapkan, kasus kayu ilegal itu terungkap berawal informasi warga. Dalam laporan disebutkan adanya pengangkutan hasil hutan berupa kayu jenis sonokeling, yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Atas informasi tersebut, anggotannya melakukan pengecekan dan pengejaran.

Petugas kemudian mengamankan truk warna kuning nopol R-1337-RC yang mengangkut kayu ilegal itu. Truk itu dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Bumiayu, masuk Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Kayu sonokeling ilegal di BrebesKayu sonokeling ilegal di Brebes Foto: Imam Suripto/detikcom

"Setelah kami periksa, memang benar truk pengangkut kayu hasil hutan ini tidak dilengkapi dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 118 batang kayu jenis sonokeling yang diangkut," terang Kasat Reakrim.

Dari 118 batang kayu itu sebanyak 35 batang berukuran 90-200 cm, 83 batang berukuran 30-50 cm. Kayu tersebut rencana akan dibawa Banjarnegara.

Pemeriksaan terhadap tersangka diketahui, kayu-kayu itu adalah milik Perhutani. Mereka menebangnya secara ilegal dari hutan Perhutani wilayah Brebes.

Salah seorang pelaku, Wandi mengatakan, ia dan rekannya hanya mengantarkan kayu-kayu tersebut. Rencananya akan diantar ke Kabupaten Banjarnegara, dengan ongks sebesar Rp 1,5 juta.

"Saya tahunya kayu-kayu ini ada surat-suratnya, makannya saya berani mengangkutnya. Padahal baru kali ini saya mengangkut kayu seperti ini," tuturnya didepan penyidik.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b atau ayat 2 huruf b, jo Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads