Polisi Kantongi Identitas Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu Sampai Mati

Polisi Kantongi Identitas Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu Sampai Mati

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 14:55 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Polda DIY telah menindaklanjuti video viral seorang pria mengaku mencekoki kucing sampai mati. Identitas pengunggah video itu sudah dikantongi polisi.

"Identitas pengunggah sudah dapat," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (17/10/2019).

Video yang viral itu merupakan Instagram Story dari pemilik akun @azzam_cancel. Dalam video, terlihat seekor kucing kejang-kejang dan dicekoki minuman dari gelas plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percobaan ciu terhadap kucing anggora," tulis pria itu.


Kucing malang itu pun dibiarkan kejang-kejang. Bahkan si pria merekam detik-detik hingga kucing itu mati sambil menuliskan status lainnya:

"Setelah 2 jam empedu bekerja keras mengeluarkan racun. Membuat tubuh si anggora bergetar
50% ciu bekonang sudah masuk dalam darah. Merusak sebagian sistem saraf dalam otak. Otak tidak mampu memberikan intruksi kepada organ tubuh sehingga pandangan kabur dan kesadaran mengurang
Detak jantung mulai melemah."

Hingga akhirnya, si pria mencolek-colek kucing tersebut untuk memastikannya sudah mati. Bahkan si pria menulis status yang membuat miris.

"Terimakasih karenamu aku dapat membuat status ini. Semoga kau tidak pernah tenang di alam sana.. dendam lah kepadaku," tulisnya.

Video viral itu dikecam habis-habisan oleh para pecinta binatang.


Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) sudah mengetahui video tersebut dan akan mengambil langkah.

Bimbim mengatakan sejumlah anggota komunitas pencinta binatang akan melaporkan ulah pemuda itu ke Polda DIY. Itu karena berdasarkan informasi yang diperoleh, pria tersebut merupakan warga Yogyakarta.

"Bersama teman-teman lain yang diwakilkan Mas Doni Herdaru dari Animal Defender akan melaporkan hal ini. Besok atau lusa di Yogya," ucapnya.

Dia mengakui, pasal-pasal di KUHP soal penganiayaan hewan belum cukup tegas kepada pelaku. Meski demikian, upaya pelaporan tetap harus dilakukan.

"Kita tetap harus memperjuangkan, melaporkan, memberi sanksi sosial, memberi pelajaran ke pelaku dengan cara melaporkan ke polisi," ujar Bimbim.

Saat ini, beredar pula klarifikasi pria yang yang mengaku sebagai pemilik akun @azzam_cancel. Dalam klarifikasinya, pria itu mengaku tidak benar-benar memberikan ciu ke kucing, melainkan kucing itu memang sudah keracunan.

Meski demikian, Bimbim melihat tetap ada unsur kesengajaan dari si pelaku dengan mengunggah video tersebut. Pihaknya tetap akan membawa hal ini ke ranah hukum.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads