Balita tersebut meninggal pada Sabtu (12/10) malam setelah sempat dirawat di rumah sakit sejak Kamis (10/10) malam. Pihak keluarga curiga karena adanya luka memar pada bocah perempuan itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. Polres Semarang kemudian membekuk Tofa, yang tidak lain adalah kekasih ibu korban, yang memang tinggal bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan tindak penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
"Kekerasan dilakukan tersangka saat memandikan korban," kata Adi di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).
Kemudian sore harinya, korban kejang dan dilarikan ke RSUD Ambarawa. Pelaku kepada keluarga korban, termasuk ibu korban, Dewi (26), awalnya hanya mengaku korban jatuh di kamar mandi. Tapi pihak keluarga menemukan banyak memar hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh polisi, baru terungkap bahwa korban meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan tersangka," tegasnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Semarang. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepada wartawan, pelaku Tofa sempat menyebut jengkel saat tangannya kena kotoran korban. Namun ia irit bicara dan diam ketika ditanya apakah dirinya menyesal melakukan tindakan tersebut.
"Saya jengkel karena tangan saya terkena kotoran, lalu saya pukul dia dengan tangan hingga membentur bak mandi," ujar Tofa.
Halaman 2 dari 2