Emen dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Emen akan didakwa membunuh, merampas harta, dan menganiaya korban.
"Bisa dihukum 15 tahun penjara," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan Emen, OS protes karena ia melakukan hubungan badan lebih lama dari perjanjian. OS mengaku akan menerima tamu lain. Kesal terhadap sikap OS, Emen, yang belum 'selesai', membekap mulut OS dengan handuk hingga tewas. Ia lalu pergi sambil membawa dua ponsel milik korban dan uang Rp 250 ribu.
Temuan mayat tanpa busana ini bikin geger keesokan harinya. Akhirnya polisi berhasil mengungkapnya dalam waktu enam hari. Emen ditangkap di lokasi tempatnya bekerja.
"Kami menangkap pelaku di proyek Bekasi Town Square, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku kami amankan pada pukul delapan malam," kata Bimantoro.
Emen mengaku mengambil dua ponsel milik korban. Selain itu, pria 28 tahun itu mengambil uang Rp 250 ribu dari tas korban. "Menurut keterangan tersangka, motifnya mengambil ponsel ingin memiliki barang tersebut," kata Bimantoro.
Simak juga video "Aksi Kejam Debitur, Tega Bunuh dan Buang Debt Collector ke Jurang" :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini