"Sampai sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan, masih dievaluasi permohonannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (16/6/2019).
Argo belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan HS atau tidak. Penyidik lah yang berwenang untuk mengabulkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, HS melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (10/6) lalu. Alasan HS mengajukan penangguhan penahanan karena HS ingin menikah.
"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini 'kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
HS ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP serta 27 ayat 4 UU ITE.
Pria Pengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Maaf ke Presiden:
(sam/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini