Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung mengatakan status DS masih sebagai terperiksa. Untuk itu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap DS. Saat ditanya alasan tidak dilakukan penahanan, Barung menyebut ada tiga alasan.
Pertama, polsushut tersebut merupakan pegawai negeri hingga dianggap tidak memiliki potensi untuk melarikan diri. Kedua, pelaku dianggap tak akan mengulangi perbuatannya, karena senjata apinya sudah disita.
"Faktor ketiga, yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti karena senjata api telah disita polisi," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (9/10/2019).
Tak hanya itu, Barung menambahkan faktor kesehatan DS yang kurang baik membuat pihaknya mempertimbangkan penahanan ini. Hingga kini, Barung juga menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka satu pun.
"Ada faktor kesehatan DS yang dianggap sedang ada problem, tapi pemeriksaan tetap kita lakukan, penyelidikan masih terus berlanjut dan polri akan membuktikan secara formil," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Barung menjelaskan kronologi kejadian ini. Saat kejadian, teman DS terancam jiwanya karena hampir dibacok oleh pelaku pembalakan liar.
"Temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku pembalakan liar. Sehingga yang bersangkutan mengeluarkan tembakan hingga mengenai pelaku. Kalau tidak dilakukan penembakan dikhawatirkan terjadi sesuatu, sehingga dengan kewenangan yang ada di areal hutan itu dilakukan penembakan," pungkas Barung.
Simak juga video "Mengintip Rumah Polisi yang Tembak Mati Bripka Rahmat" :
(hil/iwd)