Bobol Belasan Minimarket di Pekalongan, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Bobol Belasan Minimarket di Pekalongan, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 11:30 WIB
Dua pelaku pembobolan belasan minimarket di Pekalongan dibekuk polisi. (Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan - Polisi menangkap dua pelaku pencurian belasan minimarket di Pekalongan. Keduanya dibekuk saat akan beraksi di sebuah minimarket di Gandarum, Kajen, Pekalongan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka telah 14 kali melakukan kejahatan di toko modern di wilayah hukum Pekalongan," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (9/10/2019).

Aris menjelaskan keduanya juga beraksi di sebuah toko mebel di Kajen, Pekalongan, bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi kemudian mengintai dua pelaku, yakni Haryanto alias Turah dan Sawal (45), yang merupakan warga Banjarnegara.

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, kata Aris, para pelaku lebih dulu mengamati jam tutup minimarket yang menjadi target kejahatannya.



"Modusnya kebanyakan mereka membobol dari belakang (bangunan toko modern) dengan menggunakan golok, linggis, dan arit," jelasnya.


Setelah masuk toko, para pelaku menjarah barang-barang yang dinilai akan mudah dijual, misalnya rokok. Menurut keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor dan peralatan sound system yang akan digunakan pelaku untuk membuka bisnis.

"Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama di Banjarnegara," kata Aris.

PolisiPekalongan bekuk dua pelaku pembobolan belasan minimarket di Pekalongan.Polisi Pekalongan membekuk dua pelaku pembobolan belasan minimarket di Pekalongan. (Robby Bernardi/detikcom)

Salah seorang pelaku, Haryanto, mengaku hanya beraksi bersama seorang temannya.

"Kami cuma dua orang melakukannya. Biasanya kami bobol dan ambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok. Kalau ada uang, ya uang," kata Haryanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa besi, sabit, dua unit motor, serta seperangkat elektronik sound system yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads