"Dari hasil pemeriksaan, mereka telah 14 kali melakukan kejahatan di toko modern di wilayah hukum Pekalongan," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (9/10/2019).
Aris menjelaskan keduanya juga beraksi di sebuah toko mebel di Kajen, Pekalongan, bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengintai dua pelaku, yakni Haryanto alias Turah dan Sawal (45), yang merupakan warga Banjarnegara.
Sebelum melakukan aksi kejahatannya, kata Aris, para pelaku lebih dulu mengamati jam tutup minimarket yang menjadi target kejahatannya.
"Modusnya kebanyakan mereka membobol dari belakang (bangunan toko modern) dengan menggunakan golok, linggis, dan arit," jelasnya.
Setelah masuk toko, para pelaku menjarah barang-barang yang dinilai akan mudah dijual, misalnya rokok. Menurut keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor dan peralatan sound system yang akan digunakan pelaku untuk membuka bisnis.
"Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama di Banjarnegara," kata Aris.
![]() |
Salah seorang pelaku, Haryanto, mengaku hanya beraksi bersama seorang temannya.
"Kami cuma dua orang melakukannya. Biasanya kami bobol dan ambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok. Kalau ada uang, ya uang," kata Haryanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa besi, sabit, dua unit motor, serta seperangkat elektronik sound system yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini