Mereka adalah M Abdur Rohim (20), Warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran dan Dicky Suseno (20), Warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Mereka berdua diamankan setelah setelah orang tua masing-masing korban melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Tersangka Rohim dilaporkan setelah orang tua korban tak terima anaknya yang baru berusia 17 tahun diajak Rohim melakukan hubungan badan. Tak hanya sekali, tetapi hingga 15 kali.
Sementara tersangka Dicky dilaporkan orang tua korban yang juga tak terima anaknya yang masih di bawah umur diajak berhubungan badan.
Kepada polisi, kedua tersangka sama-sama mengakui perbuatannya. Mereka beralasan, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Apapun alasan tersangka, perbuatan mereka termasuk pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, ujar Wakapolres Probolinggo Kompol M Pauji kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Pauji mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari orang tua masing-masing korban. Sebelumnya kata Pauji, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga menggelar olah tempat kejadian peristiwa. Setelah mendapati keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, baru kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
"Kami amankan barang bukti pakaian dalam korban, atas kasus persetubuhan ini. Guna mempertanggung jawabka perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Pauji.
Simak juga video "Pasal Aborsi di RKHUP Tidak Berlaku Bagi Korban Pemerkosaan" :
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini