Polisi Sita Sabu 0,73 Gram dari Penyanyi Dangdut Daffa

Polisi Sita Sabu 0,73 Gram dari Penyanyi Dangdut Daffa

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Minggu, 06 Okt 2019 14:29 WIB
Foto: Septyan Arochman alias Daffa
Jakarta - Polisi menangkap penyanyi dangdut dari sebuah di ajang pencarian bakat, Septyan Arochman alias Daffa. Daffa ditangkap polisi terkait sabu seberat 0,73 gram.

"Barang buktinya 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2019).


Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu. Polisi juga menyita ponsel dalam penangkapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ada satu buah alat hisap bong, satu buah cangklong dan satu buah ponsel," jelas Fanani.

Diketahui, polisi menangkap Daffa di kediamannya di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, (5/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Daffa dan masih menyelidiki kasus tersebut.


Pedangdut Daffa Diciduk Polisi Terkait Narkoba:

[Gambas:Video 20detik]

Polisi Sita Sabu 0,73 Gram dari Penyanyi Dangdut Daffa


(sam/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads