Kasus ini sebenarnya bermula dari OTT pada 2018. Saat itu Sunjaya diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di wilayah yang dipimpinnya, yaitu Cirebon.
Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya aliran dana puluhan miliar rupiah yang diduga gratifikasi. Tak berhenti di situ, uang gratifikasi itu dialihkan Sunjaya untuk pembelian aset menggunakan nama orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan baru ini, disebut Syarif, dilakukan KPK sejak 13 September 2019. Total setidaknya, menurut Syarif, ada 146 saksi yang telah diperiksa.
"Dengan unsur anggota DPR 1 orang, anggota DPRD Kabupaten Cirebon 24 orang, camat 8 orang, pejabat dan PNS Pemkab Cirebon, PPAT, dan swasta 113 orang," kata Syarif.
Seorang anggota DPR itu diketahui adalah Nico Siahaan. Nico, yang merupakan politikus PDIP, pernah pula diperiksa dalam persidangan.
"Iya (Nico Siahaan), saksi yang kami periksa dalam proses ini. Salah satu saksi dari 146 saksi itu anggota DPR Nico Siahaan dan sejumlah DPRD," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah secara terpisah.
Pada catatan detikcom, Nico pernah duduk sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 13 Maret 2019. Saat itu Nico ditanya jaksa KPK soal duit Rp 250 juta untuk acara Sumpah Pemuda yang digelar PDIP. Saat itu Nico sebagai ketua panitia acara.
Dalam surat dakwaan, Sunjaya, yang merupakan kader PDIP, disebut memberikan sumbangan Rp 250 juta untuk acara tersebut. Duit itu disebut merupakan hasil suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang naik jabatan.
"Terkait acara Sumpah Pemuda, ada yang diberikan terdakwa?" tanya jaksa KPK kepada Nico.
"Ya, ada ke panitia pemberian Rp 250 juta," kata Nico.
Belakangan, Nico mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK. Mengenai hal ini, Nico pernah memberikan penjelasan pada Sabtu, 1 Desember 2018. Seperti apa penjelasan Nico?
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini