Duit Rp 250 Juta dari Sunjaya, Nico Siahaan: Dikembalikan ke KPK

Duit Rp 250 Juta dari Sunjaya, Nico Siahaan: Dikembalikan ke KPK

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 16:58 WIB
Nico Siahaan (Foto: Gusmun)
Bandung - Anggota DPR RI sekaligus politikus PDIP Junico BP Siahaan atau akrab disapa Nico Siahaan menjadi saksi terdakwa terdakwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Nico menegaskan tidak menggunakan duit Rp 250 juta sumbangan Sunjaya yang awalnya untuk acara Sumpah Pemuda.

Uang itu dikembalikan ke KPK. Dihadirkannya dalam lanjutan sidang kasus jual-beli jabatan Bupati Sunjaya ini lantaran Nico menjabat sebagai ketua panitia dalam kegiatan Sumpah Pemuda yang digagas PDIP. Sunjaya memberi sumbangan sebesar Rp 250 juta yang ditransfer ke rekening Elvi Diana.


Uang itu disebut uang hasil gabungan milik Sunjaya dan pemberian Sekdis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Seusai persidangan, Nico tak tahu menahu soal duit tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia hanya mendapat informasi bahwa Bupati Sunjaya mengirim uang sumbangan acara tersebut. "Mengirimkan uangnya nggak tahu itu dari mana," kata Nico usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019).

Nico mengatakan Sunjaya yang merupakan kader PDIP saat itu memang memberi sumbangan. Namun setelah mengetahui Sunjaya ditangkap, Nico menyebut uang itu tak digunakan sama sekali.

"Disumbang hari ini, besoknya ditangkap. Kita hanya menyimpan saja, kemudian kita kembalikan ke KPK," kata Nico.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads