Mengaku Sakit Hati, Pria di Semarang Curi Mobil Saudaranya

Mengaku Sakit Hati, Pria di Semarang Curi Mobil Saudaranya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 17:33 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, menjual mobil tanpa izin pemilik yang juga kakak sepupunya sendiri. Alasannya, pelaku merasa dendam dan sakit hati karena istrinya sering dimarahi.

Pria bernama Farizal Aziz Febriano (29), warga Jepara, itu mengaku sudah memendam kesal kepada pemilik mobil bernama Dewi Utami, yang kerap memarahi istrinya.

"Saya sakit hati sama kakak sepupu saya. Istri saya sering dimarahi," kata Aziz di Mapolsek Genuk, Polrestabes Semarang, Kamis (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang memang sudah memegang kunci cadangan mobil milik korban kemudian merencanakan pencuriannya. Pada 30 September 2019 dini hari, Aziz mengambil mobil Honda HR-VRU1 tahun 2016 yang diparkir di depan rumah.



"Saya titipkan ke teman saya, siapa tahu laku," ujarnya.

Teman yang dimaksud adalah Andi T (52), warga Mangunharjo, Semarang. Andi menjual mobil tanpa surat itu dengan harga Rp 40 juta lewat grup WA. Andi sempat berkilah tidak tahu itu barang curian, namun ia tak berkutik ketika polisi bertanya kenapa pelat nomornya diganti palsu.

"Katanya ini mobil kakaknya, saya percaya," ujar Andi.

"Tapi ini pelat diganti, kan? Berarti sudah tahu ini curian," tanya Kapolsek Genuk Kompol Zainul Arifin.

Andi pun mengangguk dan mengaku mengganti pelat nomor dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk memberikan kepada pembeli. Namun, dalam perjalanan itu pula Andi ditangkap.



"(Kami) bekerja sama dengan Reskrim Polda dan Polsek Pringsurat, Temanggung. Dia ditangkap saat mobil perjalanan ke Yogya, di Pringsurat," ujar Zainul.

Terkait pengakuan pelaku yang sakit hati, menurutnya, itu hanya alasan karena sebenarnya pelaku memang sedang membutuhkan uang. Namun yang pasti keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pasalnya 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun," terang Zainul.
Halaman 2 dari 2
(alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads