Pria bernama Farizal Aziz Febriano (29), warga Jepara, itu mengaku sudah memendam kesal kepada pemilik mobil bernama Dewi Utami, yang kerap memarahi istrinya.
"Saya sakit hati sama kakak sepupu saya. Istri saya sering dimarahi," kata Aziz di Mapolsek Genuk, Polrestabes Semarang, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya titipkan ke teman saya, siapa tahu laku," ujarnya.
Teman yang dimaksud adalah Andi T (52), warga Mangunharjo, Semarang. Andi menjual mobil tanpa surat itu dengan harga Rp 40 juta lewat grup WA. Andi sempat berkilah tidak tahu itu barang curian, namun ia tak berkutik ketika polisi bertanya kenapa pelat nomornya diganti palsu.
"Katanya ini mobil kakaknya, saya percaya," ujar Andi.
"Tapi ini pelat diganti, kan? Berarti sudah tahu ini curian," tanya Kapolsek Genuk Kompol Zainul Arifin.
Andi pun mengangguk dan mengaku mengganti pelat nomor dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk memberikan kepada pembeli. Namun, dalam perjalanan itu pula Andi ditangkap.
"(Kami) bekerja sama dengan Reskrim Polda dan Polsek Pringsurat, Temanggung. Dia ditangkap saat mobil perjalanan ke Yogya, di Pringsurat," ujar Zainul.
Terkait pengakuan pelaku yang sakit hati, menurutnya, itu hanya alasan karena sebenarnya pelaku memang sedang membutuhkan uang. Namun yang pasti keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pasalnya 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 7 tahun," terang Zainul.
Halaman 2 dari 2











































