Kedua pelaku bernama Yayan Hardiansyah dan Ahmad Mahmud merupakan warga Sumedang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (2/10) kemarin.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian kabel fiber optik merek Jembo type ADSS 48 Core sebanyak 5 huspel atau sebanyak 20.000 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku melakukan pencurian di PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang ada di Kecamatan Pamulihan. Akibatnya pemilik kabel mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Dengan kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pamulihan guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta," katanya.
Saat ini pelaku pencurian tersebut sudah dalam penanganan penyidik. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan tersangka lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Sudah kami tahan," ujarnya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini