Mereka yang akan diperiksa KPK terdiri atas ASN dan pihak swasta. Sesuai jadwal yang diterima Pemkab Kudus, pemeriksaan dilakukan mulai Selasa (1/10/2019) sampai Kamis (3/10/2019).
Plt Bupati Kudus M Hartopo menjelaskan Pemerintah Kabupaten kooperatif terhadap pemeriksaan 23 orang, termasuk di antara mereka sebagian besar adalah ASN. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau kepada ASN yang diperiksa agar kooperatif terhadap pemanggilan KPK, termasuk memberikan keterangan apa adanya atau terbuka.
"Harus kooperatif. KPK ini kan sudah mempunyai rekam jejak yang luar biasa. Artinya, kalau diundang, berarti untuk KPK sendiri sudah mengantongi untuk track record-nya pasti. Harus kooperatif. Ngomong apa adanya," ujarnya.
"Nggak usah berbelit-belit. Daripada engko (nanti) disuguhi rompi oranye karo borgol. Iya apa nggak?" tandas Hartopo.
Sementara itu, Asisten III Bagian Administrasi Setda Kudus Mas'ut menjelaskan, dari 23 orang yang diperiksa KPK pekan ini, dia memerinci jumlahnya.
"Selasa ada delapan orang yang diperiksa. Kemudian Rabu (2/10/2019) besok ASN dan pihak swasta yang diperiksa, juga berjumlah delapan orang. Kamis (3/10/2019) mendatang berjumlah tujuh orang.
"Kami tidak bisa mengatakan," terangnya.
Sam'ani Intakoris, Sekda Kudus, menambahkan dirinya termasuk yang dipanggil KPK pekan ini.
"Dimintai keterangan sebagai saksi," kata Sam'ani saat dimintai konfirmasi. Tadi pukul 11.00 selesai di Mapolres," kata Sam'ani.
Dia pun membeberkan daftar nama 23 orang yang diperiksa KPK sebagai saksi pekan ini kepada detikcom. Hari ini ada 7 orang ASN Kudus, termasuk dirinya, yang menjalani pemeriksaan KPK hari ini. Mereka adalah Ali Rifai (dari Setda), Hendro Muswinda (BKPP), Ani Susmadi Lestari, Moh Zubaidi, serta Supriyono (Disdikpora) dan Kasmudi (Dinas Budpar). Seorang lagi adalah Munjahid (swasta).
Pada 2 Oktober ada 8 orang, yakni Agus Widodo, Khodori, Murti Santi, Suharto (Disdikpora), Ayatullah Humaini (PDAM), Rina Budhi Ariani (istri Tamzil), Siti Mutho Dwi Khuriyah (Kecamatan Bae), dan Wagiman Sutrisno (Dinas Naker Perinkopo UKM).
Sementara itu, pada 3 Oktober, ada 7 nama, yakni Faradiba Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto (Disdikpora), Kasmijan (Dinas PKPLH), Moh Taufiq Budi Irwanto (Dinas Kesehatan), Noor Yati (Puskesmas Rendeng), dan Subiyanto (Kecamatan Jekulo).
Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Informasi terkini terkait Tamzil, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tamzil. Hakim menyatakan status tersangka Tamzil sah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini