Wonosobo - Aturan tentang hewan peliharaan harus dikandangkan sudah berjalan di Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Jika melanggar, ada dendanya. Berapa?
Aturan ini tertuang dalam peraturan desa (perdes) tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas. Dalam perdes tersebut, salah satunya mengatur tentang denda jika hewan peliharaan sampai merusak tanaman. Sebab, di Desa Ngadisono sebagian besar adalah petani.
"Sebenarnya denda ini untuk mengganti rugi tanaman yang rusak. Jadi, kalau ada ayam yang merusak lima pohon cabai, pemilik ayam tersebut harus mengganti lima pohon cabai," jelas Sunaryo, Kepala Desa Ngadisono, saat dihubungi
detikcom, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.
"Di Desa Ngadisono banyak petani sekaligus banyak yang memelihara ayam. Jadi kadang merusak tanaman, seperti tomat, cabai, dan lainnya. Berdasarkan hal itu, kemudian masyarakat sepakat untuk membuat perdes ini," paparnya.
Namun, pihak Pemerintah Desa Ngadisono tidak mencatat secara rinci berapa pelanggaran yang dilakukan warga. Sebab, urusan tersebut diselesaikan antara pemilik hewan dan pemilik tanaman.
"Tidak mencatat berapa banyak pelanggaran. Yang melanggar ada, tetapi tidak banyak," ujarnya.
Menurut Sunaryo, setelah perdes ini diberlakukan, warga menjadi merasa lebih aman dan nyaman. Konflik antarwarga tentang tanaman dan hewan peliharaan tidak sampai berbuntut panjang.
"Kalau terjadi persoalan seperti ini, warga juga sudah tahu konsekuensinya. Makanya dalam perdes disebutkan hewan peliharaan harus dikandangkan," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini