Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan Warga

Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan Warga

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 15:32 WIB
Polres Cianjur tangkap 22 pelaku curanmor. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Cianjur - Polisi menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 22 orang pelaku berikut 28 barang bukti motor dipamerkan polisi di halaman parkir Polres Cianjur, Rabu (2/10/2019).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi mengatakan, para pelaku tidak hanya bekerja sendiri, namun kebanyakan beraksi secara berkelompok. Di antaranya merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor untuk lokal Cianjur, dalam provinsi, bahkan juga ada yang komplotan luar daerah yakni dari Lampung.

"Mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Cianjur, bergerak secara berkelompok. Di antara mereka ada komplotan yang berasal dari luar daerah yakni dari Lampung," kata Juang Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain barang bukti motor, polisi juga mengamankan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi. Lima buah kunci T, empat mata kunci perusak, dua obeng dan sebuah mesin gurinda. Peralatan itu dipakai pelaku untuk merusak motor milik korbannya.

"Aksi mereka tidak hanya mengambil lalu membawa motor yang terparkir di halaman rumah yang tertutup dan parkiran, ada juga yang merebut langsung dari korbannya dengan cara memepet di jalan lalu menodong korban menggunakan senjata tajam," katanya.

Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan WargaFoto: Syahdan Alamsyah
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto mengatakan, dari 22 orang pelaku 6 orang di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. Karena pengalamannya mereka kadang tidak segan untuk mengancam dan melukai korban.

"Jaringan alap-alap pelaku curanmor ini memang tidak hanya di wilayah Cianjur tapi sampai Bandung dan Lampung. Selama satu pekan pengungkapan kami juga berhasil amankan para pendahnya," ucap Budi.


Catatan TKP kepolisian, pelaku diketahui menyasar kawasan tempat parkir, indekos, ATM dan pemukiman di wilayah Kecamatan Cianjur, Cikalongkulon, Cilaku, Karangtengah, Cipanas, Pacet, Haurwangi, Campaka, Warungkondang, Gekbrong, Sukaluyu dan Mande.

"Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Budi.



Tonton juga video Terekam Kamera CCTV, Aksi Pencurian Motor yang Digagalkan Warga:

[Gambas:Video 20detik]

(sya/tro)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads