Konsekuensi Perppu dan Uji Materi UU KPK
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Konsekuensi Perppu dan Uji Materi UU KPK

Rabu, 02 Okt 2019 14:58 WIB
Fahrul Muzaqqi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Gelombang tuntutan atas Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu belum mereda. Secara umum terdapat tiga kutub argumen. Pertama, menginginkan UU KPK tetap dipertahankan karena menyangkut kredibilitas dan kewibawaan institusi parlemen sebagai pengesah UU tersebut. Kedua, mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena UU KPK yang baru dianggap berpotensi melemahkan KPK.

Ketiga, opsi untuk mengajukan uji materi (judicial review) UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya terkait pasal-pasal kontroversial yang dianggap potensial melemahkan KPK. Memang terdapat kutub keempat, legislative review, yakni mengajukan UU itu kepada parlemen untuk dibahas kembali. Namun, opsi ini tidak tampak ke permukaan. Bagaimana sikap Presiden Jokowi menghadapi setidaknya tiga tuntutan itu tentu akan berimplikasi pula pada legitimasi politiknya.

Situasi Dilematik

Secara umum, konfigurasi politik seputar UU KPK menggambarkan peta kekuatan politik sebagai berikut. Tuntutan pertama terkesan sangat kuat berasal dari parlemen sendiri, tak terkecuali partai-partai pendukung Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. Tuntutan kedua berasal dari gelombang aksi mahasiswa beberapa pekan terakhir. Sementara tuntutan ketiga dapat dipandang sebagai opsi moderat dari para pengamat, akademisi maupun pakar politik dan hukum tata negara.

Presiden Jokowi dalam hal ini dihadapkan situasi dilematik kritis. Ia dipaksa harus segera menentukan keputusan yang serba sulit berhadapan dengan dua gelombang besar. Di satu sisi, apabila mengambil langkah status quo, yakni mempertahankan UU KPK revisi, maka dukungan dari kelompok elite semakin kuat, khususnya dari parlemen maupun partai politik. Secara kelembagaan politik, Presiden tidak perlu khawatir langkahnya dipersoalkan oleh parlemen karena bagaimanapun UU tersebut telah melibatkan parlemen maupun eksekutif dalam proses pengesahannya.

Namun secara populis, langkah status quo itu dapat melemahkan citra dan legitimasi Presiden di mata akar rumput. Gelombang aksi mahasiswa di berbagai daerah telah dengan tegas menggambarkan betapa ekspektasi besar ditumpukan di pundak Jokowi untuk menganulir UU tersebut dengan Perppu. Perkembangan proses politik dalam waktu dekat akan memperlihatkan bagaimana respons gelombang aksi mahasiswa terhadap langkah Presiden. Apakah akan mereda ketika Presiden menuruti tuntutan mengeluarkan Perppu, atau konstan apabila sikapnya masih mengambang, atau bahkan meningkat eskalasinya apabila sinyal yang tampak justru berbalik, yakni Presiden kembali bersikukuh mempertahankan UU KPK.

Sebaliknya, apabila Presiden mengambil langkah untuk menganulir UU KPK dengan Perppu, maka kemungkinan konsekuensinya akan berkebalikan. Parlemen maupun partai-partai politik pendukung UU KPK revisi tentu akan kecewa. Legitimasi dan dukungan parlemen, termasuk partai politik, bagi pemerintahan Jokowi kemungkinan akan merosot.

Di samping itu, peliknya opsi ini adalah pertimbangan keadaan genting dan memaksa sebagai prasyarat penerbitan Perppu di mana hal ini merupakan subjektif dari penafsiran Presiden sebagaimana Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. Lebih lanjut, opsi Perppu ini tidak menutup kemungkinan persoalan akan beres seketika. Dalam taraf ekstrem, apabila materi yang ada di dalam Perppu ini dianggap inkonstitusional, maka parlemen dapat mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang berpotensi menjadi bola liar yang dapat mengarah pada pemakzulan Presiden.

Belajar dari masa lalu, Perppu sensitif pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi ditetapkannya Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap di sejumlah sengketa pilkada. Setelah melalui pertemuan dengan enam pimpinan lembaga tinggi negara (DPR, MA, KY, MPR, BPK, dan DPD), Presiden SBY akhirnya meneken Perppu bertanggal 17 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang MK. Tujuan utama Perppu ini mengembalikan kewenangan KY sekaligus memperbaiki proses rekrutmen hakim MK. Sejumlah pakar hukum tata negara bahkan mengkritik Perppu itu sebagai wujud intervensi Presiden atas kekuasaan kehakiman yang seharusnya independen.

Dalam kasus UU KPK, apabila langkah Perppu ditempuh, agaknya Presiden Jokowi bisa meniru langkah politik Presiden SBY dengan menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara untuk mempertimbangkan perlu-tidaknya mengeluarkan Perppu. Bagaimanapun, kesepahaman antarlembaga tinggi negara sangat penting untuk menghindari ego kelembagaan.

Uji Materi

Opsi berikutnya adalah uji materi UU KPK kepada MK. Perihal ini, agaknya tetap akan dilakukan oleh elemen-elemen organisasi masyarakat terlepas apakah Presiden tetap pada pendirian untuk mempertimbangkan Perppu, atau mengambangkan situasi, atau justru berbalik, yakni mempertahankan UU KPK yang baru.

Namun demikian, apabila ternyata dalam perkembangan justru langkah uji materi ini yang dapat diandalkan untuk merevisi UU KPK yang baru (bukan melalui Perppu), maka citra dan legitimasi Presiden kemungkinan juga akan merosot di mata akar rumput. Karena inisiatif untuk mengubah substansi UU KPK yang baru bukan berasal dari Presiden melainkan dari NGO atau organisasi masyarakat maupun elemen mahasiswa.

Apabila skenario yang berjalan akhirnya seperti itu, maka implikasinya kemungkinan adalah meletupnya aksi-aksi mahasiswa berikutnya untuk menyikapi sejumlah RUU lain yang tak kalah kontroversial seperti RUU KUHP, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan yang ditunda pengesahannya. Bagaimanapun, sejumlah RUU tersebut juga mengundang perdebatan yang tak kalah sengit dibanding UU KPK, dan tinggal menunggu waktu untuk pengesahannya.

Dalam taraf lebih ekstrem, apabila legitimasi lembaga-lembaga tinggi negara mengalami kemerosotan di mata akar rumput, maka risiko politik paling buruk yang bakal terjadi adalah pembangkangan sipil. Alhasil, perhitungan politik yang cermat dan matang sangat penting dari Presiden Jokowi untuk mengawali periode kedua pemerintahannya. Harapan kita tentu adanya solusi dari Presiden yang setidaknya dapat memperkecil risiko kalaupun sulit untuk mendapat sebesar-besar kemanfaatan bagi kehidupan bernegara kita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahrul Muzaqqi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, koordinator Bidang Kajian Isu Strategis Lakpesdam NU Jawa Timur

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads