Penyerahan anggaran tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KPU Trenggalek di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (1/10/2019).
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan anggaran Rp 32,8 miliar untuk KPU tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp 328 juta pada APBD Perubahan 2019 dan Rp 32,5 APBD induk tahun 2020.
"Hibah kepada Bawaslu sebesar Rp 10,8 miliar juga dibagi dua tahap, Rp 300 juta pada Perubahan APBD tahun 2019 dan Rp 10,5 miliar pada APBD induk 2020," kata Bupati Arifin.
Anggaran hibah tersebut lebih kecil dibanding pengajuan yang diusulkan oleh KPU senilai Rp 42,9 miliar. Usulan itu selanjutnya dilakukan pembahasan yang cukup alot antara eksekutif dan legislatif, hingga akhirnya disetujui Rp 32,8 miliar.
Pengurangan anggaran itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, Bupati berharap kucuran anggaran hibah itu dapat dimaksimalkan untuk proses pelaksanaan Pilkada 2020, sehingga dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan harapan masyarakat.
"Saya berharap besaran dana hibah ini dapat mendukung jalannya pilkada yang berkualitas," ujarnya.
Sementara itu, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Trenggalek Muhammad Indra Setiawan mengatakan anggaran hibah dari Pemkab Trenggalek telah melalui proses yang panjang. Pihaknya mengakui penurunan alokasi anggaran dibanding pengajuan tersebut akan berdampak pada sejumlah kegiatan KPU.
"Tentunya pasti akan ada dampaknya. KPU akan melakukan rasionalisasi sejumlah kegiatan," kata Indra.
Meski demikian, pihaknya bersyukur, karena KPU telah mendapatkan kepastian terkait anggaran yang akan digunakan untuk pesta demokrasi tahun depan.
Tonton juga video KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini