Ia ditangkap setelah diduga melakukan praktik 'pengantin pesanan', yakni menjodohkan wanita Indonesia dengan pria China tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"Shao Dongdong diketahui membawa teman dari RR Tiongkok (China). Dan Saudara Shao Dongdong ini mendapatkan keuntungan dalam proses perjodohan ini," kata Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto dalam konferensi pers di Kejari Cimahi, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan Shao Dongdong ialah dengan mencari calon pengantin bersama istrinya yang seorang WNI. Kemudian, mereka mengiming-imingi wanita incarannya tersebut dengan sejumlah uang.
"Kalau pernikahan dan dokumen-dokumennya resmi, nggak ada masalah. Ini dokumennya dipalsukan, surat nikah dipalsukan, sebelum akhirnya wanita tersebut dibawa ke China," ucapnya.
Saat ini, kata Ari, masih ada sejumlah korban 'pengantin pesanan' yang terdampar di KBRI yang berasal dari berbagai wilayah lainnya. Rata-rata korban berusia 20-35 tahun.
"Ada dua orang (korban) yang berhasil kami gagalkan penyelundupannya. Saat ini KBRI juga masih menangani kasus pengantin pesanan yang belum bisa dipulangkan ke Indonesia," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Kantor Imigrasi, para wanita yang menjadi korban tak diperlakukan dengan layak ketika berada di China.
"Shao Dongdong telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ari. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini