"Dua puluh tersangka, yang ditahan 8 orang, 12 anak-anak tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor, pendampingan tetap," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi setelah mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Pemkot Magelang, Selasa (1/10/2019).
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rinto Sutopo menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan terakhir, validasi dan identifikasi terakhir, tersangka 20 terdiri 12 anak-anak dan 8 dewasa. Sebelumnya, Kapolres mengatakan 20 tersangka itu terdiri atas 14 anak-anak dan 6 dewasa. namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada dua anak masuk kategori dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung sangkaan pasal bagi para tersangka, kata Rinto, mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas.
"Barang bukti yang diamankan antara lain batu-batu, ada pecahan lampu, pecahan pot, terus ada tulisan papan nama Pemkot dan DPRD yang dicopot," katanya.
Saat ditemui wartawan, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan kerusakan fasilitas milik Pemkot masih dilakukan pendataan. "Nanti kami lihat kerusakannya, kalau kecil-kecil yang segera kami perbaiki," kata Sigit.
Sedangkan mengenai salah satu pegawai Dishub yang terluka di mata, besok sudah diperbolehkan pulang dari RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta.
"Tadi pagi saya dilapori, besok pulang. Sudah langsung kami rujuk, begitu kita nggak ada alatnya, langsung kami rujuk. Sudah ditangani dengan baik," ujarnya.
Korban Demonstrasi Butuh Keadilan:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini