Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan dari 59 orang, 39 dikembalikan, kemudian 20 orang diproses. Mereka yang dipulangkan tersebut dikenakan wajib lapor.
"Sudah diproses 20 orang. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait salah satunya adalah P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak), KPAI. Yang 6 dewasa," kata Idham di kepada wartawan di Mapolres Magelang Kota, Minggu (29/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang disangkakan kepada 20 orang terdiri 14 anak-anak dan 6 orang dewasa antara lain perusakan, perbuatan menyerang petugas. Perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan kerusakaan materiil sejumlah fasilitas milik Pemkot Magelang.
"Melakukan upaya-upaya destruktif, upaya-upaya menimbulkan kerugian terutama kerugian materiil," katanya.
Ditambahkan Idham, dari 20 orang tersangka tersebut yang ditahan 6 orang karena sudah dewasa. Sedangkan 14 tersangka lainnya merupakan anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan UU.
"Statusnya dalam hal ini ya tersangka, namun bisa kita koordinasikan masalah penahanannya. 6 orang ditahan," pungkasnya.
Senjata Apa yang Tewaskan Mahasiswa Kendari? Polisi Akan Uji Balistik:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini