"Harapannya Perppu KPK terbit, aksi massa akan berhenti," kata Hifdzil kepada detikcom, Senin (30/9/2019) malam.
Hifdzil menuturkan situasi saat ini cukup rumit karena Jokowi sudah terlanjur menyetujui revisi UU KPK. Namun, dia menilai Jokowi mempunyai kewenangan untuk membatalkan UU KPK dengan Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hifdzil berpesan agar Jokowi tidak khawatir dengan isu mengenai impeachment usai menerbitkan Perppu. Dia menuturkan proses untuk melakukan impeachment sangat sulit.
"Tidak sesederhana itu impeachment dilakukan. Harus ada alasan-alasan yang melanggar konstitusi yang dilakukan oleh presiden. Harus ada investigasi dulu. Harus diperiksa mahkamah Konstitusi dulu. Jadi masih sangat jauh lah impeachment itu hanya karena presiden menerbitkan perppu," tutur Hifdzil.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) SI kembali menggelar aksi demo hari ini di sekitar Gedung DPR. Salah satu tuntuntannya adalah terkait revisi UU KPK.
"Kita akan ada aksi pengawalan pelantikan. Ini aksi solidaritas," kata Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Abdul Basit (Abbas) saat dihubungi terpisah.
Mensesneg Sudah Siapkan Perppu UU KPK dari Jokowi?:
(fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini