Pesan KPK ke Anggota DPR 2019-2024: Taat LHKPN hingga Lapor Gratifikasi

Pesan KPK ke Anggota DPR 2019-2024: Taat LHKPN hingga Lapor Gratifikasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 22:44 WIB
Dokumentasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik besok. KPK berharap para anggora DPR yang baru nanti benar-benar bekerja untuk rakyat.

"Harapan kita semua tentu saja agar fungsi utama dari lembaga perwakilan rakyat ini bisa terlaksana jadi mewakili rakyatnya, mewakili pemiliknya dan tali mandat dari rakyat yaitu tidak terputus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Selain itu, Febri juga berharap pencegahan korupsi bisa dilakukan maksimal oleh DPR periode yang baru. Sebab, menurut Febri, sektor politik menjadi salah satu sektor yang rawan terjadi korupsi.

"Kenapa karena sektor politik adalah salah satu sektor yang sangat beresiko terkena korupsi atau di sektor politik inilah resiko-resiko korupsi itu bisa terjadi dan KPK sudah memproses sebagian di antaranya," ujar Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menilai jika pencegahan korupsi bisa dilakukan secara maksimal harapannya tidak ada lagi tindak korupsi di sektor politik. Sehingga, Febri mengatakan nantinya tidak ada lagi penyelenggara negara yang jadi 'pasien' KPK. Namun bila masih ditemukan tindak korupsi, Febri menegaskan KPK tetap akan memprosesnya.




"Harapan tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan. Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu. Jadi harapannya itu bisa dicegah misalnya dengan kepatuhan pelaporan LHKPN secara periodik setiap tahunnya," tuturnya.

Selain itu, Febri juga berharap anggota DPR yang baru sadar untuk melaporkan jika menerima gratifikasi. Menurutnya, jika penerimaan gratifikasi itu segera dilaporkan maka penyelenggara negara tersebut bisa terhindar ancaman hukuman pidana.

"Yang kedua ada ruang untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jadi kalau ada, kita kan tidak pernah tahu para pejabat atau mungkin anggota DPRD, DPR atau DPD yang diberikan gratifikasi maka dapat maksimal 30 hari kerja dan kalau dilaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12 B bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," kata Febri.

(ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads