"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Febri mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Mulyana divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan subsider 2 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Mulyana diyakini hakim bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Mulyana diyakini hakim telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka baru yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Simak Video "Rompi Oranye Imam Nahrawi di Jumat Keramat"
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini