Teka-teki Eks Sesmenpora Usai Diperiksa KPK: Lihat Saja di Pengadilan

Teka-teki Eks Sesmenpora Usai Diperiksa KPK: Lihat Saja di Pengadilan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 12:58 WIB
Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm berteka-teki usai menjalani pemeriksaan di KPK. Alfitra enggan sedikit membocorkan mengenai pemeriksaan padanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Alfitra mulanya mengaku hanya ditanya 3 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun ketika disinggung wartawan mengenai substansi pemeriksaan, dia memilih agar publik menanti apa yang terungkap dalam persidangan saja.

"Nanti dilihat di pengadilan saja," kata Alfitra usai pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Alfitra mengaku 3 pertanyaan padanya hanya berkaitan dengan tugasnya sebagai Sesmenpora pada tahun 2016. Sedangkan kasus itu disebutnya terjadi pada 2018.

"Yang jelas, saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan kasus 2018 saya sudah nggak jadi Sesmenpora lagi. Saya Sesmenpora sampai 2016. Jadi saya nggak ada kaitan sama pokok perkara," klaim Alfitra.



Dalam pusaran kasus ini KPK awalnya menjerat 5 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yaitu Ending Fuad Hamidy, Johny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Ending dan Johny berasal dari KONI, sedangkan 3 lainnya dari internal Kemenpora. Ending dan Johny telah divonis bersalah, sedangkan 3 lainnya belum.

Pernah dalam persidangan ketika Ending dan Johny duduk sebagai terdakwa, nama Alfitra disebut. Saat itu seorang saksi bernama Lina Nurhasanah sebagai Wakil Bendahara KONI menyampaikan adanya dana KONI yang mengalir ke Muktamar NU di Jombang.




Lina menyebut Ending pergi ke Surabaya bersama Alfitra untuk menghadiri muktamar tersebut. Saat itu, menurut Lina, Ending membawa Rp 300 juta untuk muktamar. Keterangan itu turut diamini Ending.

Namun saat Imam Nahrawi sebagai Menpora membantahnya saat bersaksi dalam persidangan pada Kamis, 4 Juli 2019. Informasi itu disebut Imam keliru.

"Saya masih ingat jaksa. Memang mereka (pihak KONI) menyampaikan (diberikan untuk) muktamar 2016, dan itu salah besar," ujar Imam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.




Terlepas dari itu KPK baru-baru ini telah menetapkan Imam sebagai tersangka dalam pengembangan perkara itu. Imam dijerat sebagai tersangka bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam dari Ending. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads