Dua napi itu adalah Matrawi (37), warga Desa Jeruan Kaok, Kecamatan Batu Putih dan Abdul Baidi (32), warga Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng. Matrawi adalah napi kasus KDRT dengan vonis 2 tahun 6 bulan sementara Baidi napi kasus narkoba dengan vonis 6 tahun.
Karutan Sumenep Beni Hidayat mengatakan Matrawi tercatat sudah tiga kali kabur dari lapas Sumenep. Pertama 2008, kedua bulan Februari 2019. Dan ketiga minggu (29/09) dini hari saat para napi lain sedang menunaikan salat subuh di masjid.
"Napi Matrawi ini sudah tiga kali kabur pertama tahun 2008 terus bulan Februari kemarin, dan September ini," kata Beni kepada wartawan di Rutan Sumenep,Senin (30/09/2019).
Beni mengatakan karena sudah tiga kali kabur, maka pengetatan tahanan dilakukan terhadap Matrawi. Matrawi ditempatkan di sel isolasi. Tangannya diborgol. Tak hanya satu tetapi dua borgol. Kakinya dirantai yang rantainya diikatkan pada pintu sel agar tidak kabur.
"Napi matrawi ini tangannya diborgol dengan dua borgol dan kakinya dirantai tapi masih bisa kabur ternyata," kata Beni.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini