"Sekitar pukul 16.30 WIB, para siswa sudah diperbolehkan pulang asalkan pihak sekolah atau orang tuanya datang menjemput siswa tersebut," kata Panit Bintibmas Polresta Bogor Kota Ipda Etik Husnaeni di Polres Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 197 siswa asal Kabupaten Bogor ini, sambung Etik, 34 di antaranya sudah berhenti sekolah. Dari 156 pelajar Kabupaten Bogor ini, 6 di antaranya siswa SMP.
"Masih ada 34 pelajar di Polres Bogor dan 7 di antaranya sedang dalam pemeriksaan. Semuanya pelajar Kabupaten Bogor. Mereka diperiksa karena kedapatan membawa senjata tajam," tutur dia.
Etik mengungkapkan para pelajar ini sudah diperbolehkan pulang bila orang tua atau pihak sekolah siswa tersebut datang untuk menjemput. "Kalau tidak ada yang menjemput, masih akan kami tahan di Polres Bogor," bebernya. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini