"Nanti yang pihak berwajib lah, karena sudah diterima oleh pihak berwajib kan ini harus kita (ikuti) terus," kata Nasir setelah bertemu dengan Rektor PTN Indonesia di gedung Kemenristekdikti, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Nasir mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak IPB. Dia menyebut akan mencari tahu kebenaran dugaan itu sambil menunggu keterangan resmi polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika terbukti merencanakan demo rusuh, AB akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Kemenristekdikti tentang kepegawaian. Ia mengatakan status PNS AB bisa dicabut.
"Nanti sesuai prosedur. Kan ada kalau dia akan kena pidana, nanti kalau ada ukuran setiap tahun dia dicabut sebagai PNS-nya, dan itu ada kalau nanti peringatan, itu ada di dalam peraturan kepegawaian," jelas Nasir.
Sebelumnya, Polisi menangkap 6 tersangka perancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta, salah satunya Abdul Basith yang merupakan dosen IPB. Polisi menyebut, AB berperan menyiapkan bom molotov untuk merusuh.
"Perannya yang bersangkutan menyimpan 28 molotov untuk mendompleng demo Mujahid 212 dengan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Tonton video Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo:
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini