"Berkaitan dengan soal substansi kasus, kita tunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Karena, pihak kepolisian nanti akan memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus tersebut. Kita masih tunggu," kata Rektor IPB, Arif Satria di Kemenristek Dikti, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Arif mengaku tak menyangka kalau AB diamankan oleh polisi karena diduga terlibat sebagai perancang demo mahasiswa. Dia menyebut kepribadian AB yang baik, tak menggambarkan hal seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Arif menegaskan IPB akan menaati peraturan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan, IPB sudah memiliki aturan yang pasti jika ada salah satu dosennya yang terbukti melanggar etik.
"Aturannya sudah sangat jelas, andai kata hasilnya seperti apa... tapi kita sudah punya aturan main tentang bagaimana seorang dosen kalau melanggar norma dan etika, itu sudah ada aturannya, dan itu sudah sangat jelas," tegas Arif.
Ketika ditanya apakah IPB memberikan pendampingan hukum kepada AB, dia enggan menjawab itu. Dia hanya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga AB.
"(Soal bantuan hukum) kita sudah koordinasi dengan pihak keluarga," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap enam orang yang diduga merancang kerusuhan dalam sebuah aksi demo. Belum diketahui demo mana yang menjadi sasaran pelaku.
Enam orang itu ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9). Disebut-sebut mereka telah menyiapkan bahan peledak berupa bom molotov. Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang diterima, keenam pelaku ini yakni AB (44), S (30), YF (50), A (43), OS (42), dan SS (61). Mereka terdiri dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari dosen hingga karyawan swasta.
Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo:
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini