Kronologi Penangkapan Lea Putri Sri Bintang Terkait Narkoba

Kronologi Penangkapan Lea Putri Sri Bintang Terkait Narkoba

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 29 Sep 2019 15:30 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Anak aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, Lea, ditangkap atas tuduhan menjadi pengedar narkoba. Dalam penangkapan ini, polisi menetapkan 2 tersangka, yaitu HHY alias Lea dan FA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Lea ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019. Lea ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah kurang-lebih 3 hari dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (29/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Begini kronologinya:

15 Juni 2019 Pukul 17.30 WIB

Polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba antara Lea dengan penyuplai sabu berinisial D. Transaksi dilakukan di kawasan Tangerang, Banten.

"L mengambil barang yang dibungkus dengan tisue warna putih yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di belakang tiang listrik di ruko ruko di daerah Tangerang yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, sekitar pukul 17.30 WIB," jelas Argo.



15 Juni 2019 Pukul 18.00 WIB

Polisi melakukan penangkapan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan FA, yang diduga sebagai pembeli sabu dari Lea.

15 Juni Pukul 19.00 WIB

Polisi melakukan pengembangan kasus dan kemudian menangkap Lea di kediamannya Perumahan Bukit Cibubur Permai. Total ada 2 orang yang ditangkap.


29 September 2019

Polisi melakukan ekspose penangkapan Lea dan FA. Dalam ekspose ini polisi juga menjelaskan status Lea dan FA sebagai tersangka. Sedangkan penyuplai sabu berinisial D belum ditangkap.

"Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan/memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp 800.000. Itu diakui oleh tersangka HHY alias L," ucap Argo.


Lea dan FA akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads