Karo Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono membenarkan permohonan pengunduran diri Yasonna itu. "Karena harus dilantik jadi anggota DPR," kata Bambang saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/9/2019).
Dalam salinan surat permohonan pengunduran diri yang dilihat detikcom, surat itu bernomor: M.HH.UM.01.01-16. Surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan pengunduran diri itu disampaikan karena dia terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I. Dia juga mengundurkan diri karena tidak diperbolehkannya menteri merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat," ujarnya.
"Di samping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden, dihaturkan terima kasih," tulisnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini