Pantau Aksi Mujahid 212, KPAI Temukan Anak-anak Kelelahan-Tak Punya Uang

Pantau Aksi Mujahid 212, KPAI Temukan Anak-anak Kelelahan-Tak Punya Uang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 28 Sep 2019 16:12 WIB
KPAI memantau pelibatan anak-anak di Aksi Mujahid 212. (Foto: dok. KPAI)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau pelibatan anak-anak dalam Aksi Mujahid 212 yang digelar di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pantauan dilakukan sejak pagi hingga massa bubar siang tadi.

"(KPAI) menemukan anak-anak sudah mulai kelelahan dalam mengikuti aksi ini. Sebagian mereka datang bersama teman dari Bogor mulai sore kemarin dengan cara menaiki kendaraan umum dan menyetop kendaraan yang bisa mereka tumpangi dan bermalam di masjid sekitar Juanda, Tanah Abang, dan ada juga di emperan bangunan Monas," kata komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).

Dia mengatakan ada ratusan anak-anak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Anak-anak yang ikut aksi ini usianya beragam, mulai balita hingga usia 12-18 tahun dan berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bogor, Bekasi, Jakarta, dan Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPAI juga berkomunikasi dengan humas Aksi Mujahid 212 agar ada perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak-anak yang datang. KPAI berharap panitia memperhatikan anak-anak hingga kepulangan mereka.

"Tampak di lokasi anak-anak mulai kelelahan fisik, ada yang tidur-tiduran di aspal samping patung kuda/area aksi. Mereka tidak memiliki uang untuk kembali ke Bogor, sehingga panitia harus memastikan kepulangan mereka dengan selamat," tuturnya.

KPAI juga meminta agar anak-anak dipisah dengan orang dewasa dalam Aksi Mujahid 212, termasuk agar bisa beristirahat dengan nyaman dan aman di Monas. Namun usulan KPAI tidak dilaksanakan hingga acara selesai.


Pantau Aksi Mujahid 212, KPAI Temukan Anak-anak Kelelahan-Tak Punya UangKPAI menemukan ratusan anak-anak dilibatkan dalam Aksi Mujahid 212 (Foto: dok. KPAI)



"Kami sangat menyesalkan masih minimnya kesadaran perlindungan anak yang seharusnya bisa diberikan orang dewasa," ucap dia.

KPAI juga menemukan anak-anak yang merokok. Tim KPAI yang turun ke jalan lalu meminta rokok tersebut dimatikan dan mengingatkan kepada anak-anak bahaya merokok.

Jasra juga menyayangkan anak-anak yang terlibat dalam aksi ini tak mengerti dengan tuntutan peserta demo. Dia mengatakan penyampaian pendapat memang dijamin undang-undang. Namun pelibatan anak-anak dalam aksi juga perlu memastikan perlindungan terhadap anak-anak.


"Bahwa menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015 dalam Pasal 24 menyatakan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Namun dilarang oleh undang-undang bila berada dalam situasi yang mengandung unsur kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa. Di sisi lain anak-anak dan pelajar dalam menyampaikan pendapat harus difasilitasi dan berada di ruang yang aman dan nyaman, sehingga pendapat dan pandangan anak tersebut bisa didengar dan dihormati oleh orang dewasa," ungkap Jasra.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads