Pengacara Pertanyakan soal Polisi yang Jadi Pelapor Cuitan Dandhy Laksono

Pengacara Pertanyakan soal Polisi yang Jadi Pelapor Cuitan Dandhy Laksono

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 20:51 WIB
Dandhy Laksono (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, sebagai tersangka. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa, mempertanyakan soal proses penetapan tersangka Dandhy oleh polisi.

Awalnya Alghiffari mempertanyakan soal pelapor Dandhy yang disebutnya merupakan anggota Polda Metro Jaya. Kemudian, dia juga mengatakan polisi tidak membeberkan siapa nama saksi ahli yang dibawa polisi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi membenarkan ini yang lapor anggota kepolisian sendiri dan saksi kepolisian dan katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian dan ketika kami tanyakan, mereka nggak dikasih jawaban siapa ahli itu," kata Alghiffari saat konferensi pers di kantor AJI Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Anggota LBH Jakarta Pratiwi, yang turut berada di lokasi, kemudian menyebut siapa nama polisi yang diduga pelapor itu. Dia mengatakan pihaknya bisa melihat bagaimana pemikiran polisi yang menjadi pelapor itu.

"Berkaitan dengan kalau melihat siapa pelapor, kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama Saudara Asep Sanusi SE dan kami tanya ini siapa, tapi tidak dijelaskan dan, dari tracking-an, kami sementara duga pelapor polisi pangkat bripda di PMJ. Jadi ini kami masih duga dan kami cari kebenarannya seperti apa," tuturnya.

Dia kemudian mempertanyakan pasal yang menjerat Dandhy. Menurutnya, tak ada orang yang dirugikan terkait cuitan Dandhy.

"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang digunakan melaporkan Mas Dandhy, sebenarnya pasal ini sudah banyak menjerat jurnalis, tapi nggak bisa buktikan kebencian antara golongan ini golongan siapa dengan golongan siapa. Kebencian apa yang dimaksud dan golongan mana? Jadi pasal ini bermasalah sejak awal," ujarnya.



Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) malam. Ia tak ditahan dan sudah dipulangkan pada Jumat (27/9) dini hari. Namun saat ini statusnya adalah tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE.
Halaman 2 dari 2
(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads