Awalnya Alghiffari mempertanyakan soal pelapor Dandhy yang disebutnya merupakan anggota Polda Metro Jaya. Kemudian, dia juga mengatakan polisi tidak membeberkan siapa nama saksi ahli yang dibawa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota LBH Jakarta Pratiwi, yang turut berada di lokasi, kemudian menyebut siapa nama polisi yang diduga pelapor itu. Dia mengatakan pihaknya bisa melihat bagaimana pemikiran polisi yang menjadi pelapor itu.
"Berkaitan dengan kalau melihat siapa pelapor, kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama Saudara Asep Sanusi SE dan kami tanya ini siapa, tapi tidak dijelaskan dan, dari tracking-an, kami sementara duga pelapor polisi pangkat bripda di PMJ. Jadi ini kami masih duga dan kami cari kebenarannya seperti apa," tuturnya.
Dia kemudian mempertanyakan pasal yang menjerat Dandhy. Menurutnya, tak ada orang yang dirugikan terkait cuitan Dandhy.
"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang digunakan melaporkan Mas Dandhy, sebenarnya pasal ini sudah banyak menjerat jurnalis, tapi nggak bisa buktikan kebencian antara golongan ini golongan siapa dengan golongan siapa. Kebencian apa yang dimaksud dan golongan mana? Jadi pasal ini bermasalah sejak awal," ujarnya.
Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) malam. Ia tak ditahan dan sudah dipulangkan pada Jumat (27/9) dini hari. Namun saat ini statusnya adalah tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini