Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan pendiri Watchdoc
Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka terkait cuitannya soal Wamena. Dandhy menilai cuitannya itu justru untuk menyusun informasi yang berkembang di media sosial.
Awalnya Dandhy menceritakan awal mula dirinya memutuskan untuk memposting cuitan soal kejadian di Wamena. Ia menilai saat itu banyak foto dan video kekerasan yang terjadi di Wamena tersebar di media sosial tanpa keterangan.
"Ketika itu saya menganggap bahwa informasi ini berseliweran, orang lebih mudah ngeshare tanpa memberikan konteks dan informasi. orang langsung ngeshare tanpa 5W1Hnya, ini apa di mana, konteksnya apa, sehingga justru bagi saya foto-foto dan video ini nggak ada maknanya," kata Dandhy saat konferensi pers di kantor AJI Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandhy kemudian memutuskan untuk menyusun informasi itu menjadi 5 cuitan. Dia juga mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke sejumlah pihak.
"Saya inisiatif untuk mulai menyusun puzzle ini menjadi 5 rangkaian tweet, saya menelepon teman-teman redaktur yang bekerja di berbagai media di Papua untuk konfirmasi, apa bener ini foto dalam peristiwa ini, apa benar konteks Jayapura atau Wamena," ucapnya.
Dia heran polisi menjadikan rangkaian cuitannya sebagai dasar penetapan tersangka. Padahal Dandhy mengaku bermaksud untuk menyusun informasi yang berseliweran di media sosial.
"Saya malah berniat sebaliknya, saya berniat menstrukturkan informasi ini sehingga ada sumbernya yang bisa dirujuk yaitu media Papua. Sehingga kalau anda melihat 5 tweet itu terlihat jelas niatnya apa, dengan akal sehat kita bisa liat niatnya apa," ungkapnya.
Selain itu, Dandhy juga heran dengan polisi yang terkesan terburu-buru dalam melakukan penangkapan. Dia menilai proses penangkapannya itu tanpa didasari klarifikasi.
"Dipanggil di malam hari, tidak pernah ada panggilan sebelumnya, tidak ada klarifikasi, jadi langsung penangkapan. Ini yang saya pikir sangat mengganggu saya secara pribadi atau sebagai warga negara," pungkasnya.
Aktivis Dandhy Laksono sebelumnya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dandhy tidak ditahan dan sudah dipulangkan dini hari tadi.
"Nggak, nggak ditahan. Sudah dipulangkan dini hari tadi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini