Jakarta - Polisi menetapkan aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena mem-
posting sejumlah informasi soal Papua. Sebagai orang berpengaruh, polisi menyebut
posting-an Dandhy itu menjadi
trending di media sosial.
"Jadi ada
trending dalam
influencer itu ada 10 besar di sana yang kegiatannya berkaitan dengan pemberitaan tentang Papua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Argo menyebutkan Dandhy tidak hanya sekali mem-
posting informasi soal Papua di akun media sosialnya. Menurutnya,
posting-an Dandhy soal Papua itu belum tentu kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Posting-an itu dan tulisan di dalam akunya menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya, di-
posting terus," ungkapnya.
Argo menambahkan,
posting-an Dandhy itu dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.
"Dengan
posting-an itu bisa buat masyarakat menganut ujaran kebencian dan isu SARA," imbuhnya.
Polisi menjerat Dhandy Dwi Laksono dengan Pasal 29 dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
"Yang bersangkutan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu di sana," tuturnya.
Dandhy dijemput dari rumahnya pada Kamis (26/9) malam di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi. Dandhy kemudian dipulangkan dini hari tadi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini