Ini Tatib 10 Pimpinan MPR yang Disahkan di Akhir Jabatan 2014-2019

Ini Tatib 10 Pimpinan MPR yang Disahkan di Akhir Jabatan 2014-2019

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 17:23 WIB
Foto: Sidang MPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Tata Tertib MPR yang baru telah disahkan. Tata tertib tersebut menyebutkan bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang.

Pengesahan Tatib yang menyebut pimpinan MPR jadi 10 orang disahkan dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2014-2019, Jumat (27/9/2019). Perubahan jumlah pimpinan MPR dari delapan menjadi 10 sebelumnya telah disepakati dalam rapat gabungan seluruh fraksi dan unsur DPD.

"Perlu kami sampaikan, bahwa dalam rapat gabungan seluruh Fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tata Tertib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Tatib perubahannya dari delapan menjadi 10," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aturan soal 10 pimpinan MPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI. Berikut ini bunyinya:

Pasal 19
(1) Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
(3) Tiap Fraksi dan/atau Kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR.

Dalam tatib itu disebutkan dalam Pasal 19 ayat (7) bahwa Ketua MPR dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara.

"Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara," demikian bunyi pasal 21 Tata Tertib MPR seperti dikutip detikcom, Jumat (27/9/2019).


Sementara itu, selama pimpinan MPR yang baru belum terbentuk, sidang pertama MPR akan dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR. Pimpinan Sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda.

"Selama Pimpinan MPR hasil pemilihan dari dan oleh Anggota MPR belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan Pimpinan MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR," demikian kutipan dalam Pasal 20 tatib MPR.

Tatib MPR ini merupakan turunan dari revisi UU MD3. Dalam revisi UU MD3, pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang.

"Tatib yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan itu mengenai pimpinan. Turunan dari UU MD3, yaitu 10 (orang). Jadi 1 ketua dan 9 wakil ketua itu sudah disepakati semua," jelasnya.


Simak juga video "Dua Hari Usai Pascaaksi Rusuh, Begini Suasana di Sekitar DPR":

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads