Golkar Minta Tak Ada Pengesahan RUU di Akhir Masa Jabatan DPR 2014-2019

Golkar Minta Tak Ada Pengesahan RUU di Akhir Masa Jabatan DPR 2014-2019

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 14:52 WIB
Foto: Ace Hasan (Rolando/detikcom)
Jakarta - DPR akan mengakhiri masa jabatan periode 2014-2019 pada 30 September 2019 mendatang. Partai Golkar meminta pengesahan RUU yang belum rampung untuk di periode ini untuk ditunda.

"DPR RI, Senin, 30 September 2019 akan menggelar rapat paripurna terakhir pada periode 2014-2019 ini. Fraksi Partai Golkar berpendapat segala hal yang terkait dengan pengesahan RUU sebaiknya ditunda dulu," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).


DPR sebelumnya telah menunda pengesahan sejumlah RUU, di antaranya RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Dengan adanya revisi UU Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya (carry over).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan UU tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang baru disahkan pada tiga hari yang lalu, bahwa pembahasan RUU yang tidak selesai pada periode sebelumnya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya atau carry over," ujar Ace.

"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa DPR RI periode 2014-2019 telah berakhir masa pengabdiannya dan dibahas pada DPR RI periode selanjutnya," imbuhnya.


Simak Video "Golkar Amini Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads