RUU KKS: Seluruh Penyelenggara Siber di Bawah Kontrol BSSN

RUU KKS: Seluruh Penyelenggara Siber di Bawah Kontrol BSSN

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 11:57 WIB
Foto: Ilustrasi internet (thinkstock)
Jakarta - Draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) muncul jelang berakhirnya masa kerja DPR 2014-2019. Di sana diatur, semua penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib terkoneksi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dilihat detikcom pada Jumat (27/9/2019), aturan soal kewajiban penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber terkoneksi dengan BSSN ini diatur dalam 'bab Satu' Pasal 31. BSSN dalam hal ini menjadi pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber.


Bagian Kesatu
Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 31

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber, setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber Wajib membentuk pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkoneksi dengan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional.
(3) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang diselenggarakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(4) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BSSN.

Sedangkan terkait rincian layanan dari pusat operasi dijelaskan dalam Pasal 32. Pusat operasi memberikan layanan pengoberasian narahubung sampai laporan dugaan insiden siber. Begini bunyinya:

Pasal 32

Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memberikan layanan yang terdiri atas:
a. pengoperasian narahubung atau pusat kontak untuk pelaporan dugaan tentang akan atau telah terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber;
b. pemrosesan laporan dugaan Insiden Siber atau Serangan Siber untuk ditindaklanjuti; dan
c. pemberian informasi mengenai status perkembangan dari laporan dugaan terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber kepada pelapor.

Sedangkan yang dimaksud sebagai penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber, merujuk pada Pasal 4, adalah lembaga negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau masyarakat.


Sebelumnya, LSM bidang internet, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menilai RUU KKS membuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berpotensi jadi lembaga superbody.

"BSSN menjadi lembaga superbody? Bila maksud awal BSSN yang tujuan utamanya yaitu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mewujudkan keamanan nasional, maka berdasarkan pasal 42, 43, 44 mengenai tugas, fungsi, wewenang BSSN, hingga pasal 46-53 RUU KKS, kewenangan BSSN melebihi maksud awal tersebut," tulis Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto, dalam catatan kritisnya atas RUU KKS, yang dikutip detikcom pada Kamis (26/9/2019).

Berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk Prolegnas Prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads