Jakarta - Menjelang akhir masa kerja
DPR 2014-2019, muncul draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (
RUU KKS). Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menilai RUU KKS membuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berpotensi jadi lembaga
superbody.
"BSSN menjadi lembaga
superbody? Bila maksud awal BSSN yang tujuan utamanya yaitu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mewujudkan keamanan nasional, maka berdasarkan pasal 42, 43, 44 mengenai tugas, fungsi, wewenang BSSN, hingga pasal 46-53 RUU KKS, kewenangan BSSN melebihi maksud awal tersebut," tulis Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto, dalam catatan kritisnya atas RUU KKS, yang dikutip
detikcom pada Kamis (26/9/2019).
Terkait tugas, fungsi, dan wewenang BSSN, termaktub dalam Pasal 42 hingga 44 dalam draf yang diterima
detikcom. Begini bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 42(1) BSSN memiliki tugas: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber secara efektif dan efisien;b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur pemangku kepentingan yang terkait dengan Keamanan dan Ketahanan Siber; dan c. melakukan pengawasan penggunaan produk persandian dan penyelenggaraan persandian negara. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan undang-undang tersendiri. Pasal 43BSSN menyelenggarakan fungsi: a. tata Kelola Keamanan dan Ketahanan Siber;b. pelayanan Keamanan dan Ketahanan Siber;c. diplomasi Siber;d. dukungan penegakan hukum; dane. pembinaan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Pasal 44BSSN memiliki wewenang: a. membentuk dan memberlakukan peraturan, standar khusus, dan/atau prosedur operasional di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber secara nasional;b. merumuskan kerangka strategis dan kerangka teknis Keamanan dan Ketahanan Siber;c. melaksanakan upaya perwujudan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia di dalam dan di luar negerid. menetapkan Perimeter Keamanan;e. memberikan, membekukan, atau mencabut izin, sertifikasi, atau akreditasi dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber;f. melakukan investigasi, penindakan dan pengenaan sanksi administrasi;g. melakukan asesmen, pengujian, penetrasi keamanan akses sistem elektronik, dan/atau audit Keamanan dan Ketahanan Siber; dan h. memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum pidana dan perdata.
Kembali ke catatan kritis Damar. Dia lantas mempertanyakan urgensi perlunya wewenang BSSN yang begitu luas. Menurutnya, ada beberapa wewenang BSSN sebetulnya sudah bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang telah ada.
"Perlukah badan ini memiliki kewenangan demikian luas, hingga mengeluarkan regulasi kamsiber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber, yang sebenarnya mampu dilakukan oleh kementerian lembaga yang telah ada sebelumnya?" ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi resmi laman DPR, RUU KKS ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk Prolegnas Prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk ke penetapan RUU Usul Alat Kelengkapan Dewan (Penyusunan).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini