Aktingnya Gagal Kelabui Warga, Pencuri Motor Ini Babak Belur

Aktingnya Gagal Kelabui Warga, Pencuri Motor Ini Babak Belur

Suparno - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 11:32 WIB
Pelaku pencurian motor saat menjalani pemeriksaan/Foto: Suparno
Sidoarjo - Seorang warga Surabaya jadi bulan-bulanan di Pasar Baru Porong, Sidoarjo. Ia babak belur dihajar warga karena ketahuan mencuri motor sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku pencurian itu bernama Munir (31). Ia warga Kupang Krajan RT 04 RW 04, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Seperti informasi yang dihimpun, upaya pencurian diawali pelaku dengan mondar-mandir mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, yakni Yamaha N Max dengan nopol W 4524 PN, pelaku kemudian pura-pura menaruh jaket dan helm di sepeda motor tersebut.


Setelah itu pelaku duduk motor tersebut. Selang beberapa menit, pelaku langsung membawa kabur motor matic bongsor tersebut.

Nahas, akting pelaku yang berpura-pura menjadi pemilik motor tersebut sudah diketahui warga Pasar Baru Porong. "Secara spontan setelah mengetahui pelaku membawa kabur sepeda motor. Warga langsung mengejar pelaku," kata Iswan, pemilik sepeda motor di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2019).

Iswan menyampaikan, karena merasa jengkel, warga pasar menghajar pelaku. Beruntung ada anggota polisi yang sedang patroli. Akhirnya pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri di Porong.

"Pelaku informasi dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Porong," tambah Iswan.

Kanit Reskrim Polsekta Porong Ipda Bagas membenarkan adanya pencurian sepeda motor di Pasar Baru Porong. Menurutnya pelaku telah menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Sebelum diamankan ke Mapolsek Porong, tersangka terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Karena luka yang dialami tersangka saat dimassa oleh warga di Pasar Baru Porong," kata Bagas.


Lebih lanjut Bagas menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba. Munir menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama 4 tahun 6 bulan penjara.

"Tersangka ini residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkas Bagas.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.