Diperiksa KPK, Stafsus Imam Nahrawi Dicecar soal Kronologi Suap

Diperiksa KPK, Stafsus Imam Nahrawi Dicecar soal Kronologi Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 19:14 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa dua orang staf khusus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Para saksi dicecar KPK soal pemberian uang suap kepada Imam Nahrawi.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menpora (Imam Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Kedua Staf Khusus Menpora itu adalah Zainul Munasichin dan Faisol Riza, diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Selain itu, KPK memanggil satu PNS Kemenpora atas nama Angga sebagai saksi untuk Ulum.

Febri mengatakan KPK juga memperpanjang penahanan Ulum selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dimulai pada 1 Oktober-9 November 2019.



KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap selama 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads