"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menpora (Imam Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Kedua Staf Khusus Menpora itu adalah Zainul Munasichin dan Faisol Riza, diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Selain itu, KPK memanggil satu PNS Kemenpora atas nama Angga sebagai saksi untuk Ulum.
Febri mengatakan KPK juga memperpanjang penahanan Ulum selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dimulai pada 1 Oktober-9 November 2019.
KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap selama 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini