Perwakilan wartawan Banten, Aditiya, mengatakan aksi dihadiri puluhan wartawan cetak, elektronik, dan online se-Banten, serta pers mahasiswa dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH). Aksi dilakukan sebagai bentuk kecaman kekerasan dan upaya menghalang-halangi polisi terhadap wartawan di Jakarta dan Makassar.
"Kekerasan terhadap wartawan ini setiap tahun selalu terjadi, tapi tidak pernah ada tindak lanjut dan penyelesaian terhadap pengaduan-pengaduan kekerasan terhadap wartawan," kata Aditya kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan seharusnya polisi tahu bahwa kerja pers dilindungi undang-undang. Polisi seharusnya paham itu dan menjadi pengayom saat jurnalis melakukan kerja-kerja peliputan.
Sementara itu, Deni Saprowi dari wartawan cetak Banten mengatakan ide-ide reformasi belum menyentuh tubuh institusi Polri. Aksi mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, menurutnya, bukan latah, melainkan solidaritas sesama profesi.
"Reformasi di tubuh kepolisian belum tuntas, kita akan mengecam selama ada kekerasan pada jurnalis," katanya.
Tonton video Panglima TNI Soal Polri Teriaki Marinir: TNI Justru Bantu Usir Pendemo!:
(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini