"Jadi kami dari Bareskrim ke Kejagung, untuk koordinasi. Kami menyertakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter Brigjen Fadil Imran). Kita koordinasikan bahwa Bareskrim bersama Bapak Jampidum beserta jajaran sepakat mempercepat proses penyidikan karhutla," ucap Idham di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Idham menjelaskan, dirinya meminta Jampidum dan jajaran agar proses penuntutan terhadap tersangka kasus karhutla dimaksimalkan. Idham menuturkan, Bareskrim serta jajaran di tingkat polda telah mengirim sebanyak 117 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Proses penuntutan kita minta memaksimalkan, seluruh tangkapan dan yang sudah tahap penyidikan, baik perorangan maupun koorporasi yang sedang di sidik oleh Polri. Kurang lebih sebanyak 117 SPDP kita sudah ajukan," ujar Idham.
Penuntutan yang dimaksimal, lanjut Idham, dapat membuahkan vonis yang juga maksimal. Sehingga, menimbulkan efek deteren bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kami (Polri dan Kejaksaan Agung) sama-sama ingin bahwa kami satu visi untuk memproses karhutla ini, supaya ada efek deteren kepada mereka, baik kepada perorangan maupun koorporasi, yang melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran lahan," jelas Idham.
Terkait kemungkinan kepala daerah diselidiki keterlibatannya karena proses perizinan pengelolan lahan di bawah kendali pemda, Idham menyampaikan penyidik akan mempertimbangkan.
"Kita akan lihat nanti (keterlibatan kepala daerah), tentu penyidik di lapangan akan melihat apakah ada kemungkinan ke sana. Kalau ada, tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," pungkas Idham.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini