"RUU KUHP memang sangat terkait dengan UU Kekerasan Seksual. Kenapa? Karena tindak pidana kekerasan seksual dalam beberapa hal itu adalah juga sudah diatur di dalam KUHP. Nah itulah kemudian KUHP menjadi rujukan dari UU Kekerasan Seksual ini. Jadi perdebatannya kemarin (saat pembahasan RUU P-KS) berkisar pada soal itu," kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun demikian, Ace tidak menjawab dengan lugas saat ditanya apakah pengesahan RUU P-KS bisa dilakukan jika RUU KUHP sudah disahkan. Politikus Golkar itu menyebut RUU KUHP merupakan induk dari RUU P-KS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak dilakukan pada periode DPR 2014-2019. Bamsoet menyebut RUU P-KS masih perlu pembahasan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan panja (panitia kerja) terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan (pengesahan RUU P-KS) ditunda," ujar Bamsoet kepada wartawan, Kamis (26/9).
Simak Video "Mendorong Pengesahan RUU PKS di Tengah Hiruk Pikuk CFD"
(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini