Ketua DPR: Belum Selesai Dibahas, Pengesahan RUU P-KS Ditunda

Ketua DPR: Belum Selesai Dibahas, Pengesahan RUU P-KS Ditunda

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 10:50 WIB
Bambang Soesatyo (Bamsoet) (M Zhacky/detikcom)
Jakarta - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dipastikan tidak akan disahkan pada periode DPR 2014-2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan waktu kerja yang tinggal sedikit tak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS di periode ini, apalagi masih banyak yang belum selesai di RUU ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan panja terkait karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).

Pembahasan RUU P-KS akan dilanjutkan pada periode DPR 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Dengan disahkannya UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3), RUU yang belum rampung pembahasannya bisa di-carry over atau dilanjutkan pada DPR periode berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Panja RUU P-KS DPR dan pemerintah kini sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU P-KS ini akan efektif bekerja pada periode DPR mendatang.

"Saya mendengar dari Ketua Panja PKS bahwa sudah ada kesimpulan Panja, yaitu baru membentuk Timus. Jadi, tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek," ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, ada banyak hal yang belum deal di RUU P-KS. Salah satu yang menjadi perdebatan di Panja RUU P-KS adalah soal judul yang tepat untuk RUU tersebut.

"Memang kami masih terkendala dengan perbedaan pandangan di Panja. Dua minggu lalu kami rapat panja, saya mendesak agar membahas DIM (daftar inventarisasi masalah) di Panja. Nah, dalam pembahasannya, kami mulai dengan judul. Pembahasan tentang judul pun di anggota Panja ada perbedaan pendapat yang signifikan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.


Sebab, menurut Ace, judul bakal mempengaruhi isi RUU. Ia mengatakan beberapa usul judul dari anggota Panja di antaranya 'RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual' dan 'RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual'.

"Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," jelasnya.

DPR pun banyak dikritik karena tak juga mengesahkan RUU P-KS. Karena tak juga mengesahkan RUU P-KS, DPR pun dinilai toleran terhadap kekerasan seksual.


Simak Video "Mendorong Pengesahan RUU PKS di Tengah Hiruk Pikuk CFD"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads