"Ada dua pelaku pembakar lahan di Ogan Komering Ilir kami tangkap. Keduanya itu ditangkap karena membakar lahan untuk perkebunan," terang Kapolres OKI, AKPB Donni Eka saat ditemui di Polda Sumsel, (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luas lahan terbakar kurang lebih 4.000 M2 dan kurang lebih 625 M2. Lahan itu berada di Desa Suka Pulih, Pedamaran, OKI. Kedua pelaku ditangkap ketika tim Satgas Gakum sedang patroli," katanya.
Dari hasil intreogasi, diketahui keduanya mengaku membakar lahan untuk tanam padi. Lahan dibakar setelah daun yang kering sudah dikumpulkan.
Atas tertangkapnya kedua pelaku, Donni menyenut total ada 11 pelaku pembakar lahan yang ditangkap. Seluruh palaku itu dijerat Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Total hingga saat ini ada 11 pelaku kami amankan, semua merupakan perorangan yang membakar lahan. Ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini