Dalam gelar perkara yang dilakukan Satnarkoba Polres Bandung, Kamis (26/9/2019), di Halaman Mapolres Bandung, lima orang pengedar narkoba beinisial N alias Nur (29), S alias Aciw (30), Hernawan (48), AA alias BEM (23) dan DR alias DEY (29) dihadirkan.
"Sejak Tanggal 16-23 September 2019, Satnarkoba Polres Bandung berhasil mengungkap lima LP dan TKP nya di Kabupaten Bandung. Dari lima LP lima orang tersangka diamankan, ada DPO yang masih kita kejar," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga kilogram ganja kering dan basah. Ada sabu sekitar 77 gram, bong dan telepon genggam," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan Lapas Jelekong dan Lapas Kebon Waru.
"Ada beberapa DPO yang kita dalami, menurut tersangka yang kita tangkap adalah jaringan lapas. Kita akan dalami kembali, mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jaringan mengerucut ke lapas," jelasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bandung AKP Jaya Sofyan mengatakan, salah satu tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengedarkan sabu milik suaminya yang kini di tahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
"Kalau kata keterangan pelaku, sabu itu milik suaminya yang kini masih dipenjara di Kebon Waru. Pelaku merupakan ibu rumah tangga katanya sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan. Modusnya, ditempel di suatu tempat," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menyambung hidup.
Jaya menambahkan, bila dirupiahkan barang bukti 77 gram sabu dan tiga kilogram ganja senilai ratusan juta rupiah. "Kalau dirupiahkan sekitar Rp 150 juta," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini